KEDIRI - Eklesia Kediri Foundation sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika kembali menerima 2 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka tersebut adalah hasil tangkapan penyidik Polres Kota Kediri yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota kediri pada tanggal 4 Agustus 2022.
Kedua tersangka dengan insial AK dan FTS diserahkan kepada IPWL-Eklesia Kediri Foundation oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan dasar rekomendasi hasil pelaksanaan Asasmen dalam proses hukum yang dilakukan oleh team asasmen terpadu BNN Kota Kediri yang dilakukan pada tanggal 17 Mei 2022.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri berdasarkan Rekomendasi team asasmen terpadu kemudian melanjutkan dengan mengajukan permintaan usulan penghentian penuntutan melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dengan mengacu kepada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Penyerahan kedua tersangka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H yang didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono, S.H dan Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H.
Kepala Rumah Pemulihan Insitusi Penerima Wajib Lapor Eklesia Kediri Foundation Jesicha Yenny Susanty M, SH.MH., menyampaikan, prosesi penyerahan tersebut dilakukan serah terima yang dihadiri pula oleh Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, para Peksos, Konselor Adiksi serta Satgas Bersinar Kota Kediri dari Kelurahan Ngronggo.
Sebagaimana telah kita ketahui, Jaksa Agung RI Burhanuddin telah mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.
"Sedangkan, tujuan dari ditetapkannya pedoman tersebut ditujukan bentuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara, " ujar Jesicha melalui keterangan pers, Senen (29/8/2022)
Lanjut Jeshica bahwa Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (over crowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.
Isu over crowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.
Melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.
"Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan, " ucapnya.
Menurut Jesicha bahwa penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui
rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Keadilan Restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui
rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku, " ungkap Jesicha.