KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap jaringan curanmor di wilayah Kota Kediri. Sebanyak 5 orang tersangka diamankan petugas kepolisian. Kelima orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.
Kelima orang pelaku tersebut dengan inisial D (45) warga Kabupaten Pamekasan, TM (30) warga Kecamatan Mojororo, AS (39) warga Kecamatan Mojoroto, J (55) warga Kecamatan Kabupaten Pamekasan dan MR (38) warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. mengungkapkan penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama.
"Para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri, Blitar dan Tulungagung. Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota membuat tim gabungan. Dua orang tersangka ditahan di Polres Kediri, ” tegas AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengungkap kelima tersangka. Tersangka D, AS dan TM diamankan petugas di rumahnya masing-masing pada Senin (6/6). Sementara, untuk tersangka J ditangkap di Kabupaten Pamekasan pada Selasa (7/6).
Dalam melakukan aksinya tersangka D berperan sebagai otak pelaku, eksekutor, pemilik kunci T dan sarana. Sementara TM sebagai sopir sarana dan setiap mendapatkan hasil curian diwilayah kota Kediri, sedangkan tersangka MR dan AS ikut membantu melakukan pencurian mobil.
” Tersangka J sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian, ” ungkap AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.
Dari penangkapan kelima tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick up Mitsubishi L300, dua buah kunci T, satu pasang plat nomor kendaraan, satu buah buku rekening BRI An. JUHRI, satu buah mesin grenda.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Selain itu juga diamankan satu unit Hp samsung galaxy J2 Prime warna gold hasil kejahatan dari tersangka S, uang tunai hasil kejahatan dari tersangka MR Rp.500.000, -, tiga buah kartu ATM, 1 pasang bekas skok mobil, 1 buah kunci roda mobil, 1 lembar amplas, 1 buah bekas spion, 1 pasang handle pintu dan 1 buah potongan dasboard tape mobil.
"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara selama lama lima tahun, " ungkapnya.