KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus gencar melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini, menyasar sebanyak 175 siswa siswi SMP Negeri 4 Kediri bertempat di Gedung Aula SMP N 4 Kota Kediri Jalan Penanggungan Kec Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022) kegiatan Program JMS dengan tema 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman ' oleh tim Intelijen Kejari Kota kediri.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri H.Drs.Marsudi, MPd, Kepala SMP N 4 Kota Kediri Yayuk S. Cahyaningsih, S.Pd.MM, Para Jaksa Fungsional dan staf Bidang Intelijen Kejari Kota Kediri, Guru dan karyawan SMP N 4 Kota Kediri dan Siswa siswi SMP N 4 Kota Kediri dari UKS, OSIS, Pramuka, Adi Wiyata, Anti Narkoba dan Penegak disiplin.
Kegiatan program JMS diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan mars SMPN 4 Kota Kediri dan doa.
Dalam kesempatan ini, Yayuk S. Cahyaningsih, S.Pd.MM selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kediri menyampaikan, ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan JMS di SMP N 4 Kota Kediri.
"Kegiatan JMS merupakan program prioritas setiap tahun. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan menambah wawasan para guru dan siswa, sehingga bisa lebih mengerti tentang hukum dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, " ucap Yayuk.
Yayuk juga berharap setelah mendapatkan penyuluhan hukum para siswa memperhatikan, menyimak dan terlihat siswa siswi sangat proaktif dalam kegiatan ini. "Diharapkan siswa siswi setelah mengenali hukum dan terhindar dari hukum, " harap Yayuk.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri H. Drs.Marsudi, M.Pd menyampaikan, rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan dan kehadiran tim Kejaksaan, sehingga terselenggara kegiatan JMS di SMP 4 Kota Kediri.
"Manfaatkan momen ini untuk menambah wawasan terkait pengetahuan tentang hukum. Pemerintah sedang menerapkan program pelajar Pancasila yang mempunyai profil beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, mandiri, bernalar dan berfikir kreatif.
Marsudi juga menuturkan, bahwa saat ini harus dicegah 3 penyakit di dunia pendidikan yaitu bullying, intoleran dan kejahatan seksual.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intelijen Harry Rachmat, S.H, M.H mengatakan, dalam kegiatan JMS kali penyampaian materi melibatkan 3 Jaksa.
Yakni, Novan Sofan, SH tentang tugas dan fungsi Kejaksaan. Kemudian disusul penyampaian materi sosialisasi oleh Wahyu Wasono D.A, SH, MH tentang Cyber bullying meliputi pengertian cybercrime dan bullying, jenis-jenis cybercrime, praktek cyber bullying yang sering dilakukan, akibat dari cyberbullying, perlunya cyberlaw dan aspek hukum cyberlaw.
Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi oleh Ahmat Ashar, SH, MH tentang Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain) meliputi pengertian, jenis-jenis napza, alasan penyalahgunaan napza dan ancaman hukum penyalahguna napza.
Lanjut Harry bahwa kegiatan JMS ini terus gencar dilaksanakan oleh Kejari Kota Kediri, dimaksudkan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi pelajar di Kota Kediri.
"Diharapkan setelah siswa siswi mendapatkan penyuluhan hukum, mereka menjauhkan dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum, " tutup Kasi Intelijen Harry Rachmat.